apahabar.com, BANJARMASIN – Menyikapi kedatangan calon Gubernur Kalsel 01, H Sahbirin Noor ke Bawaslu, tim kuasa hukum lantas angkat bicara terhadap pemberitaan yang beredar setelahnya.
Tim kuasa hukum Paman Birin, Dr H Syaifudin SH MH, Samsu Saladin SH MH, dan Syainaldy Muttaqien SH menegaskan kliennya datang ke Bawaslu dalam rangka menghadiri undangan Bawaslu.
Mereka menjelaskan, undangan tersebut untuk mengklarifikasi laporan pelanggaran administrasi dalam Undang-Undang Pilkada dari Prof Denny Indrayana.
Yakni terkait dugaan melakukan pencitraan diri pada saat ditemukan kegiatan bantuan tandon air untuk cuci tangan.
“Bahwa kedatangan H Sahbirin Noor tersebut dilandasi oleh penghormatan kepada Lembaga Bawaslu RI dan menggunakan Hak untuk melakukan klarifikasi secara langsung,” kata Tim Kuasa Hukum Paman Birin dalam rilis yang diterima apahabar.com, Kamis (7/1/2021) pagi.
Mereka menyebutkan bahwa jalannya klarifikasi dilakukan dengan menjawab pertanyaan dari Komisioner Bawaslu RI yang dilakukan secara daring.
Sedangkan jawaban diadministrasikan oleh atas nama Ahmad Amrullah Sudiarto SH MH bertindak sebagai Pihak Bawaslu RI yang datang Ke Bawaslu Kalimantan Selatan.
“Oleh karena itu tidak benar kalau Sahbirin diperiksa oleh Tim Mabes Polri dan Tim Kejaksaan Agung,” sebut mereka.
Lebih jauh mereka menjelaskan, dalam klarifikasi tersebut, baik secara formal dan materiel, H Sahbirin Noor menolak segala tuduhan yang didalilkan oleh pelapor.
Alasannya karena secara fakta hukum H Sahbirin Noor tidak pernah memerintahkan dan atau menyuruh baik lisan ataupun tertulis untuk menempelkan foto dan atau kata bergerak pada Tandon Air tersebut.
“Begitu juga dalam posisi sebagai Gubernur tidak pernah mengambil kebijakan, program dan atau kegiatan penanganan Covid-19 untuk kepentingan pencitraan diri, tetapi semata-mata melaksanakan tugas kedinasan dan kemanusiaan baik sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maupun sebagai kepala daerah otonom,” beber mereka.
Saat pemanggilan itu, mereka menyebutkan bahwa klarifikasi berjalan lancar dan singkat karena H Sahbirin Noor telah mempersiapkan jawaban secara tertulis yang ditandatangani oleh H Sahbirin Noor sendiri dan Kuasa Hukum.
Lantas, klarifikasi selesai dengan menandatangi berita acara.
Namun, jelas mereka, mengingat klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI dilakukan tidak terbuka untuk umum, maka pemberitaan media hanya didasarkan pada opini, maka penjelasan ini didasarkan pada fakta klarifikasi.
“Oleh karena itu rekan-rekan media dan siapapun yang terlanjur memuat berita seolah-olah H Sahbirin Noor diperiksa oleh Tim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dalam penyalahgunaan wewenang pengadaan tandon, dimiinta untuk merevisinya.
Karena berita opini tersebut telah merugikan nama baik Sahbirin Noor yang mengarah pada perbuatan menista dan atau fitnah,” pungkas tim kuasa hukum Paman Birin.
Seperti diketahui, Paman Birin mendatangi Bawaslu Kalsel, Rabu (6/1/2021) tadi.
Terhitung dari waktu kedatangan, Paman Birin keluar dari ruang Bawaslu setelah 1 jam 30 menit.