apahabar.com, BANJARMASIN – Batas Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar kembali dijaga ketat oleh petugas gabungan, Selasa malam (12/1/2021).
Penjagaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilakukan petugas dari Polresta Banjarmasin, TNI dan Dinas Perhubungan setempat.
Seperti diketahui aturan PPKM diberlakukan dari 11 hingga 25 Januari mendatang. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) 442.11/01-P2P/Dinkes
Pantauan apahabar.com, meski sempat di guyur hujan, petugas dari kepolisian terlihat turun ke jalan untuk mengatur arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani Km 6.
Kemudian, mereka melarang kendaraan roda dua dan empat dari Kabupaten Banjar memasuki Banjarmasin lewat Jalan Ahmad Yani.
Pengguna jalan tersebut dialihkan menuju ke Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan, mengatakan pembatasan arus masuk ini diberlakukan hanya pada malam hari pukul 22.00 Wita.
“Saat ini, yang datang dari luar ditanya mau ke mana. Kalau rumah di sini silakan. Kalau enggak akan suruh balik,” ujarnya.
Sebelumnya surat edaran (SE) tentang PPKM dalam upaya pengendalian Covid-19 di Banjarmasin hal itu menindaklanjuti Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021.
Semua tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan itu sesuai hasil kesepakatan rapat Tim Satgas Covid-19 Banjarmasin pada 8 Maret 2021.
Terkait hal tersebut, ada sejumlah hal penting dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di kota Seribu Sungai.
Beberapa hal itu sebagai berikut:
1. Semua masyarakat kota Banjarmasin wajib menggunakan masker
kain 3 lapis atau masker medis dan mendukung semua program pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19 di Banjarmasin.
2. Agar semua Satgas tingkat Kelurahan mengoptimalkan kembali Upaya Pembatasan kegiatan di masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19 melalui edukasi secara langsung terhadap penerapan protokol kesehatan (memakai masker dengan benar, mnembangun budaya cuci tangan, dan menghindari kerumunan) secara terus menerus.
3. Semua tempat hiburan malam, cafe dan restoran/rumah makan hanya boleh buka sampai pukul 22.00.
4. Semua kegiatan mengumpulkan orang banyak wajib memiliki izin Satgas Covid-19 sebagai langkah pengendalian.
5. Setiap acara perkawinan yang dilaksanakan di tengah masyarakat (bukan di gedung) wajib melibatkan Satgas Kelurahan sebagai Pengawas Pelaksana Protokol Kesehatan sampai acara selesai.
6. Semua Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 11 sampai tanggal 25 Januari 2021.
7. Tidak mematuhi surat edaran ini, adalah pelanggaran terhadap upaya Kekarantinaan Kesehatan dan Perwali Nomor 68 tahun 2020 dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.