apahabar.com, AMUNTAI – Seorang pria asal Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ditangkap Polsek Danau Panggang, Senin (11/1).
Pria berinisial AH (34) tersebut diamankan karena memiliki sabu yang disimpan di dalam sebuah rumah di Desa Palukahan RT 004.
“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa narkoba dengan berat kotor 4,30 gram atau berat bersih 2,80 gram,” Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan, melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok, Selasa (12/1).
Sabu itu dibagi pelaku menjadi sepuluh paket dengan berat bersih masing-masing berat bersih 2,02 gram, 0,27 gram, 0,26 gram, 0,05 gram, dan 0,05 gram, serta lima paket seberat 0,03 gram.

Barang bukti yang disita polisi dari pengedar sabu di Desa Palukahan RT 004, Kecamatan Danau Panggang. Foto: Istimewa
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita masing-masing satu timbangan, pak paper klip, dompet warna putih pink dan hitam, serta dua sedotan .
“Kami juga menyita satu unit telepon seluler bersama dua SIM card dan uang tunai sebesar Rp1 juta, ” beber Momo.
“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bagian dari program HSU Bersinar (Bersih dari Narkoba),” tandasnya.
Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.