apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang buruh serabutan berinisial M (25), di tangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin lantaran menyimpan sejumlah paket sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Tanjung Keramat Basirih Kubah RT 08, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (7/1), sekitar pukul 16.30.
M diamankan berdasarkan keluhan masyarakat tentang transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Lantas dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi mendapatkan 32 paket sabu seberat 7,07 gram.
“Kami menemukan barang bukti yang disimpan dalam sebuah teko,” papar Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Sabtu (9/1) sore.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.