apahabar.com, BANJARMASIN – Masyarakat Kota Banjarmasin tidak bisa sembarangan mengumpulkan orang dengan jumlah banyak.
Pengumpulan massa saat pandemi Covid-19 harus mengantongi surat izin Satgas Penanganan Covid-19.
Hal ini terpampang dalam surat bernomor 442.11/17446-P2P/Diskes, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Pengumpulan massa yang dimaksud harus mendapatkan rekomendasi misalnya, resepsi perkawinan, pernikahan, even organizer, majelis taklim dan kegiatan lainnya.
“Karena kita juga tidak ingin penyebaran Covid-19 ini, yang rata-rata sepertinya mulai naik lagi,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Ibnu Sina.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi berkata, edaran tersebut sebenarnya telah berjalan lama.
Namun, hanya saja kini tim Satgas kembali mengingatkan warga lantaran kasus Covid-19 di ibukota Kalsel yang perlahan mulai tinggi lagi.
“Selama ini sudah jalan. Itu hanya sosialisasi ulang saja. Cuman ada sebagian yang belum tahu sehingga disosialisasikan ulang,” ucapnya.