apahabar.com, JAKARTA – Bukan mencari prestasi sebanyak-banyaknya, 8 pebulutangkis muda Indonesia mendapat sanksi dari Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) terkait kasus pengaturan skor.
Keputusan tersebut disampaikan BWF melalui laman resmi, Jumat (8/1). Pelaku diungkap berdasarkan laporan dari seorang whistleblower.
Selanjutnya mereka menjalani pemeriksaan maraton hingga akhir 2020 melalui Panel Dengar Pendapat Independen (IHP) BWF.
Semua pelaku diketahui melakukan pengaturan skor di kompetisi level Asia dalam periode 2016 hingga 2017.
“8 pemain Indonesia yang saling kenal dan berkompetisi di Asia, telah melanggar regulasi integritas BWF, terkait pengaturan skor, manipulasi dan perjudian,” demikian pernyataan resmi BWF.
Pebulutangkis yang dianggap bersalah adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro dan Agripinna Prima Rahmanto Putra.
Hendra Tandjaya, Ivandi Danang dan Androw Yunanto diidentifikasi mengkoordinasikan proses manipulasi. Akibatnya, mereka mendapat hukuman larangan terlibat di dunia bulutangkis seumur hidup.
Sementara 5 pelaku lain mendapat hukuman yang tak kalah berat berupa sanksi larangan bermain selama 6 hingga 12 tahun.
Tidak hanya itu, mereka juga mendapat denda sebesar 3.000 dolar AS (Rp42 juta) hingga 12.000 dolar AS (Rp168 juta). Hukuman larangan bermain mulai berlaku 18 Januari 2021.
Namun sesuai prosedur yudisial, semua atlet memiliki hak mengajukan banding atas sanksi BWF ke Pengadilan Abritase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan putusan.