apahabar.com, BANJARMASIN – Tim kuasa hukum Hj Ananda-Mushaffa Zakir atau AnandaMu sudah menyiapkan segala alat bukti terkait gugatan hasil Pilwali Banjarmasin 2020 di Sidang Bawaslu nanti.
Tim Kuasa Hukum AnandaMu dari kantor hukum Bambang Widjojanto, Sohadji dan Associates (WSA) melalui Sulaiman N Sembiring mengaku, pihaknya siap saling uji alat bukti nanti.
“Kami optimis dalil-dalil yang Tim Hukum AnandaMu sampaikan sudah sesuai dengan bukti-bukti riil dan akan didukung dengan pernyataan para saksi yang mengetahui persis kejadian sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Sulaiman pun juga meyakini sebagai lembaga yang memastikan penyelenggaran Pilkada Kota Banjarmasin yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur, adil), Bawaslu Banjarmasin akan membaca bukti-bukti dengan cermat, lengkap dan komprehensif serta mendengar keterangan saksi-saksi dan akan melihat kaitannya antara satu sama lain.
“Oleh karena itu mari kita tunggu hasil sidang Bawaslu Kota Banjarmasin. Kami berharap pemeriksaan berjalan obyektif dan professional,” ungkap adik kandung dari Tifatul Sembiring itu.
Baginya momentum seperti ini akan sangat penting, sebab Bawaslu Kota Banjarmasin memiliki peran signifikan untuk mencatatkan dalam sejarah.
Karena menurutnya mampu menunjukkan institusinya dapat berdiri kokoh sebagai penjaga demokrasi dan pemilihan yang jujur dan adil.
“Sekali lagi kami percaya sepenuhnya kepada para Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin,” tambahnya.
Kemudian menanggapi penjelasan kuasa hukum Ibnu Sina dan Arifin Noor, Sulaiman hanya mengingatkan bahwa Putusan Bawaslu itu ada aturannya di dalam peraturan perundang-undangan.
Yakni harus diputuskan dalam waktu 5 hari sejak diregister.
“Jadi putusannya tidak benar masih lama sebagaimana yang mereka sampaikan,” tukasnya.
Sementara ini, Bawaslu Kota Banjarmasin tengah menyiapkan sidang gugatan Tim Pasangan Calon (Paslon) 04 Hj Ananda-Mushaffa dan Paslon 02 Ibnu Sina-Ariffin Noor.