apahabar.com, TANJUNG – Petugas gabungan di Tabalong kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Kali ini operasi tersebut menyasar pengunjung, pedagang, dan warga yang melintas di sekitar Pasar Plambon Raya, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (10/2/2021).
Kegiatan ini melibatkan anggota Kodim 1008 Tanjung dan Satpol PP Kabupaten Tabalong.
Perwira Sandi Kodim 1008 Tanjung, Letda Inf Warnoto mengatakan operasi yustisi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai upaya bersama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Kegiatan ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dalam berkegiatan di luar rumah .
Selama pendisiplinan di Pasar Plambon, petugas masih menemukan adanya 6 pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Keenam pelanggar prokes diberikan sanksi teguran dan diperintahkan berjanji untuk tidak melanggar protokol kesehatan lagi” jelas Warnoto.
Dalam kesempatan itu, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengunjung, pedagang maupun warga yang melintas Pasar Plambon untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Tetap patuhi protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman,” kata Warnoto.
Warnoto juga berharap kedepan tidak ditemui lagi warga yang melanggar prokes Covid-19.