apahabar.com, BANJARMASIN – M Riyandi (36) ditangkap Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, usai diduga membobol sebuah toko ponsel yang berada di Jalan Tembus Mantuil RT 006 RW 002, Kelurahan Kelayan Selatan, Minggu (24/1/21) lalu, sekitar pukul 07.00 Wita.
Tersangka yang warga Jalan Tembus Mantuil Gang Patimura, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan ditangkap berdasarkan laporan korban, Taha (26) yang merupakan pemilik toko ponsel ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Peristiwa berawal, saat korban ingin membuka gerai ponsel miliknya, Minggu (24/1/21) sekitar pukul 07.00 Wita, dan mendapati gembok tokonya terbuka dan rusak.
Selanjutnya korban mengecek barang-barang yang ada di dalam tokonya, dan benar saja ada yang hilang.
“Setelah kami menerima laporan, langsung melakukan pengecekan di TKP termasuk memeriksa saksi dan CCTV,” ucap Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, Iptu Sunarto.
Selain mengamankan tersangka yang sehari–hari bekerja sebagai buruh serabutan tersebut, Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan juga mengamankan barang bukti berupa 52 bungkus rokok berbagai merek.
Kemudian dua buah handphone, satu gembok dan rantai, tas ransel, baju kaos warna hitam yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian.
Atas aksi pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5.525.000.