apahabar.com, AMUNTAI – Seorang warga di Amuntai, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Pria berinisial AH alias Amat Ancaw (51), warga Ansari Amuntai, ditangkap saat berada di parkiran Kantor BRI Cabang, Kecamatan Amuntai Tengah.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi mengatakan, penangkapan terlapor dilakukan pada Rabu (17/2) sekitar pukul 21.45 Wita.
Terlapor diamankan dikarenakan kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika jenis sabu.
“Dirinya ditangkap bersama barang bukti diduga sabu seberat 0,35 gram dengan berat bersih 0,13 gram,” ungkapnya, Kamis (18/2).
Ditambahkan Siswadi, narkoba itu disimpan terlapor di dalam sebuah kotak toko Dunhill warna hitam.
“Saat ditangkap barang bukti tersebut di pegang terlapor di tangan sebelah Kiri,” jelasnya.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga menyita satu buah kotak roko merek Dunhill warna hitam dan satu buah handphone merk Samsung warna biru tua lengkap dengan sim cardnya.
“Saat ini terlapor dan barang bukti yang disita sudah berada di Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” jelas Iptu Siswadi.
“Penangkapan terlapor ini bagian dari menjalankan program HSU Bersinar (Sigap, Hebat untuk Bersih dari Narkoba),” tandasnya.