apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Kalteng, monyoroti kegiatan senam zumba party yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan Citimall, Jalan Pemuda Kuala Kapuas.
Pasalnya, event olahraga senam yang dilaksanakan di saat masa pandemi tersebut diduga tidak mengantongi izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kapuas.
“Kami dari Satgas tidak ada mengeluarkan surat izin untuk kegiatan senam tersebut,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga, Senin (22/2).
Menurut Panahatan, pihaknya mendapatkan informasi adanya kegiatan senam zumba party di Citimall yang diduga tidak mematuhi protokol kesehatan pada, Sabtu (20/2) kemarin.
Padahal, lanjut Panahatan, dirinya sebelumnya sudah mengingatkan kepada pengelola Citimall agar tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang.
“Jadi, kami ingatkan sekali lagi kepada pihak Citimall agar tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak, karena ada sanksinya,” tegasnya.
Sementara itu pihak pengelola Citimall Kapuas Widya tak menampik adanya kegiatan olahraga senam zumba tersebut di Citimall.
“Senam itu memang benar ada. Yang mengadakan kemarin dari Hyfress dan ijinnya ke Citimall. Setiap minggunya kita memang ada kegiatan senam di sini (Citimall),” katanya.
Ditanya terkait izin, Widya mengaku bahwa kegiatan olahraga senam tersebut sudah ada surat izin dari Satgas Covid-19 Kapuas dan pelaksanannya pun tetap menerapkan protokol kesehatan.
Namun saat diminta memperlihatkan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surta ijin yang dimaksud.