apahabar.com, BANJARMASIN – Provinsi Kalimantan Selatan bersiap untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Kendati belum disahkan secara resmi, namun draft instruksi Gubernur Kalsel telah tersusun.
“Sehubungan PPKM, hari ini disepakati untuk diperpanjang,” ungkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, Mujiyat, dalam rapat virtual PPKM Kalsel, kemarin sore.
Draft yang telah disiapkan hanya menunggu keputusan akhir dari Gubernur Sahbirin Noor. Menurut Mujiyat, saat ini kepala daerah yang akrab disapa Paman Birin itu sedang bertolak ke Jakarta untuk menerima penghargaan Pena Emas dari PWI.
“Edaran gubernur akan secepatnya. Barangkali besok siang beliau kembali dan akan kita sodorkan (draft) untuk ditandatangani,” lanjutnya
PPKM Skala Mikro sendiri diterapkan guna menekan angka penularan virus Covid-19 di Kalsel. Mengingat, terjadi lonjakan kasus positif sepanjang Januari 2021 ini.
“Pola formula PPKM ini tidak hanya mengandalkan 3T dan 4M, tetapi bagaimana masyarakat supaya patuh,” terangnya
Berdasarkan data yang dihimpun satgas Covid-19, ada beberapa kabupaten/kota yang mengalami peningkatan kasus dan memiliki riziko tinggi atau berstatus zona merah. Daerah yang disoroti, yakni Banjarmasinm Banjarbaru, Tanah Laut dan Kotabaru.
“Sandaran kita adalah instruksi gubernur, agar menekan angka penularan kasus. Sekarang bagaimana perilaku masyarakat itu yang terpenting,” imbuh Mujiyat
Tak dipungkiri, penerapan PPKM pada jilid sebelumnya dinilai tidak efektif dalam menekan penularan kasus. Ditambah dengan kondisi bencana banjir, membuat menurunnya tingkat disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Terjadi kerumunan yang tidak terhindarkan. Untuk itu, di PPKM ini ada sebuah pengetatan sehingga mereka patuh dan komitmen bersama,” sebutnya
Terkait PPKM berbasis mikro, juru bicara Satgas Covid-19 Kalsel, HM Muslim, menyampaikan dalam pelaksanaan aturannya akan menindaklanjuti dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.
Disebutkan, provinsi diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan menetapkan wilayah yang menerapkan PPKM Mikro.
“Terkait kebutuhan dasar, dalam instruksi Kemendagri ada anggaran Badan Urusan Logistik (Bulog), ada Kementerian. Provinsi dan Kabupaten/kota untuk merumuskannya,” kata Muslim menambahkan.
Sementara, penetapan wilayah akan dilihat berdasarkan peta zonasi risiko sampai di tingkat RT/RW. Sampai surat edaran Gubernur dikeluarkan, pihaknya terus memantapkan kembali draft instruksi yang telah disusun.
“Menurut kami akan diberlakukan di seluruh kabupaten/kota dengan melihat zona yang ada di setiap level RT atau RW,” ulang Kepala Dinas Kesehatan Kalsel ini.
PPKM berbasis mikro diharapkan dapat mengendalikan mobilitas masyarakat hingga ke tingkat terkecil. Sehingga, dapat menekan lajunya pertumbuhan kasus baru di Kalsel.
“Karena ini berbasis mikro. Kita lihat kenaikannya, karena bergelombang antar wilayah. Penekanan zonasi tergantung penyampaian Dinkes masing-masing kabupaten/kota, maka pengetatan akan berbeda sesuai kondisi zonanya,” tutur Muslim
Reporter : Musnita Sari