apahabar.com, KUALA KAPUAS – Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalteng.
Keduanya, perempuan berinisial FD (34) dan laki-laki berinisial RN (48) warga Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Tersangka FD dan RN diamankan pada, Rabu (10/2), di rumah seorang warga di Jalan Kapuas Seberang, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh.
Dari tersangka FD, polisi menemukan barang bukti 1 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 4,76 gram.
Sedangkan dari tersangka RN, polisi menemukan barang bukti 1 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 4,94 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua pengedar barang haram jenis sabu yaitu FD dan RN.
“Iya benar, itu setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Desa Pulau Mambulau. Kemudian kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya, Kamis (11/2).
Menurut Subandi, saat pihaknya datang, kedua tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang barang haram sabu-sabu tersebut ke samping rumah.
“Barang buktinya sempat dibuang ke samping rumah, cuma berhasil kami temukan. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” terang Subandi.
Atas perbuatan tersebut, FD dan RN disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun penjara.