apahabar.com, KOTABARU – MS kaget. Kiosnya berantakan. Puluhan slop rokok dagangannya raib. Pintu kios bagian belakang juga dalam kondisi rusak.
Warga Kotabaru itu pun segera sadar bahwa kiosnya baru saja dibobol maling. Sebab di pintu bagian belakang terdapat bekas congkelan benda keras.
Setelahnya, dia langsung mengecek CCTV dan langsung mengenali wajah diduga pelaku pencurian itu. Ia lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Satu hari berselang, polisi berhasil menangkap MI, pria berusia 53 tahun, warga Tegalrejo, Kelumpang Hilir.
“Aksinya (dilakukan) hari Jumat. Dan Sabtu hari ini tadi, sudah kami amankan,” sebut Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddi, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, kepada apahabar.com, Sabtu (20/2) malam.
Jalil menyebutkan pelaku melancarkan aksinya saat kios dalam kondisi ditinggal pemilik pada Jumat (19/2) pukul 02.00 Wita.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengenakan topeng dan menggunakan jaket hitam.
Jalil menerangkan pelaku menggasak 65 slop rokok berbagai merek. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 6,5 juta.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek untuk diproses hukum lebih lanjut.
Yang mengejutkan, ternyata pelaku baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan karena kasus narkoba.
Kepada polisi, pelaku mengakui aksi pembobolan dilakukan bersama dua orang rekannya. Dia juga mengaku nekat membobol kios karena kesal kepada korban.
Orang tua korban disebut memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp 3,3 juta atas pembelian garam yang tak kunjung dilunasi.
“Jadi, pelaku mengakui kalau pembobolan kios itu (dilakukan) tiga orang. Pelaku juga kesal terhadap korban, karena utang uang garam,” ujar Jalil, didampingi Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam, Minggu (21/2).
Dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Identitas dua pelaku sudah kami kantongi. Kami minta mereka segera menyerahkan diri atau ditindak tegas terukur,” tegas AKP Nur Alam.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP, atas pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.