apahabar.com, KOTABARU – Terduga pemerkosa NS, seorang gadis 14 tahun asal Pulau Laut Kotabaru rupanya bukan hanya satu orang.
Macan Bamega, tim buru sergap Satreskrim Polres Kotabaru juga membekuk satu pelaku lainnya.
Berdasarkan pengembangan polisi, diperoleh nama seorang pria 28 tahun berinisial AO.
“Jadi, hasil pengembangan. Pelakunya ada dua. Keduanya, sudah kami amankan di tempat yang berbeda,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Selasa (16/2) sore.
Praktis, AO harus menyusul MA (20) yang lebih dulu diamankan polisi di kediamannya, Senin kemarin.
Sebagai informasi, kedua pelaku menggagahi korban di tempat dan waktu yang tak sama.
Pencabulan pertama saat korban diajak MA menginap di rumahnya.
Saat itu NS sudah tiga hari menghilang dari rumah.
Nah, dalam tiga hari itulah ternyata NS juga dua kali digauli oleh pelaku AO.
Pertama di sebuah penginapan, dan selanjutnya di salah satu hotel di pusat Kotabaru.
“MA ini mengaku kenal sama AO. Tapi tidak berteman,” ujar Jalil.
Modus AO, kata polisi, mencekoki korban dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri.
“Jadi, pelaku juga mengaku kalau sebelum menyetubuhi, korban diminumi minuman keras,” terang Jalil.
Kasus pemerkosaan NS terungkap setelah orang tuanya curiga atas perubahan sikap korban.
NS dilaporkan keluar rumah pada Selasa sore (9/2). Tiga hari tanpa kabar, kedua orang tua korban panik.
Sang ibu lantas mencari informasi kepada rekan-rekan korban akan keberadaan anaknya itu.
Walhasil, rekan korban memberi tahu jika NS sedang berada di kawasan Jalan Meranti Putih. Tepatnya, di rumah pelaku MA.
Tanpa pikir panjang, si ayah buru-buru menuju lokasi, dan akhirnya berhasil menjumpai korban.
Sampai di rumah, sang ayah bertanya sekaligus menyampaikan kecurigaannya.
Setelah panjang lebar, akhirnya korban mau buka suara. NS mengakui telah disetubuhi sebanyak satu kali oleh MA.
Korban mengaku selama ini telah menganggap MA bak abahnya sendiri.
Sementara pelaku MA bilang bahwa hubungan intim tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Seketika ayah NS naik darah. Ia pun bergegas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotabaru.
“Nah, atas dasar itulah, kami amankan si pelaku kemarin,” ujar Jalil.
Sementara AO diringkus saat berada di rumahnya. Tepatnya, di kawasan Kelurahan Kotabaru Tengah, Pulau Laut Utara
Saat diinterogasi polisi, pelaku MA mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku mengaku berhubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 5 kali selama Februari ini,” pungkas Jalil.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti selembar baju korban, sweater, selembar celana panjang, selembar miniset, dan selembar celana dalam juga diamankan.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kotabaru untuk diproses lebih lanjut.
Keduanya, terancam dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 UU tentang perlindungan anak. Ancaman pidana 15 tahun penjara.