apahabar.com, BALIKPAPAN – Tim Penyidik dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melakukan penggeledahan paksa di kantor Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Selasa (9/2/2021).
Penggeledahan tersebut merupakan tindaklanjut dugaan korupsi penyalahgunaan fungsi Pelabuhan Peti Kemas, Kariangau yang mengakibatkan kerugian negara.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 12.00 wita hingga pukul 17.30 wita. Dari penggeledahan tersebut nampak Penyidik menyita sejumlah dokumen yang bekaitan dengan kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Agus Supriyatna mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan ini sudah berdasarkan surat perintah dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Pihaknya membenarkan telah membawa sejumlah dokumen seperti surat kontrak, hingga pembukuan dari PT Kace Berkah Alam (KBA).
“Adapun hasil penggeledahan yang kita dapat yakni dokumen terhadap pembukuan, artinya dari penerimaan pendapatan dari PT Kace Berkah Alam yang dibayar masuk ke rekening KKT yaitu meliputi dari pendapatan sewa lahan, direksi kita, conveyor, listrik dan lainnya. Nah itu sudah kita sita dan kita dapat dokumennya,” sebut Agus usai melakukan penggeledahan.
Agus mengatakan pihaknya belum mendapatkan beberapa dokumen kontrak, yakni di antaranya perjanjian kontrak direksi kit dan lainnya.
“Kita juga mendapatkan beberapa kontrak yang belum kita dapat, di antaranya perjanjian kontrak direksi kit, terus PBB nya apakah benar membuat penetapan tarif dari perjanjian sewa dari direksi kit tersebut,” ujarnya.
Selain itu pihaknya mendapatkan beberapa dokumen pembayaran piutang yang tidak terbayar oleh PT Kace Berkah Alam.
Dari sejumlah dokumen yang disita, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dari kasus tersebut.
“Selanjutnya masih dalam proses, sementara dokumen ini kita bawa terlebih dahulu,” ungkapnya.
Sementara itu, saat media ini mencoba meminta konfirmasi kepada direksi atau manajemen KKT tidak berhasil ditemui.
Petugas keamanan yang berjaga mengatakan jajaran direksi telah meninggalkan kantor usai penggeledahan.
“Barusan pergi Pak pakai mobil tadi, sudah nggak ada orang dikantor,” ungkap salah seorang security kantor.
Untuk diketahui Kejari Balikpapan mengendus adanya penyalahgunaan fungsi Pelabuhan Peti Kemas di Kariangau di bawah pengelolaan PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) sejak tahun 2018 silam.
Di mana pelabuhan yang diperuntukkan untuk bongkar muat peti kemas ini menambah fungsi menjadi bongkar muat batu bara.
Dari itu diduga ada penyalahgunaan wewenang berupa pemberian izin pelabuhan atau jetty batu bara dikawasan pelabuhan peti kemas itu.