apahabar.com, BALIKPAPAN – Melalui surat edaran, Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Jumat (12/2/2021).
Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 330/392/Pem Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro Dan Kota Untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Covid-19 di Balikpapan itu, berlaku mulai tanggal 13-27 Februari 2021.
“Kemarin saya di Istana Negara bertemu langsung dengan Presiden Jokowi. Beliau menekankan perlunya segera dilaksanakan PPKM Mikro. Jadi saya sampaikan hari ini kita akan melaksanakan PPKM Mikro,” kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, Jumat.
Dalam kebijakan ini untuk pasar dan mall atau pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan buka pada Sabtu dan Minggu, itu pun dengan pembatasan.
“Untuk pasar boleh buka Sabtu dan Minggu, hanya saja kapasitasnya 50 persen,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, PPKM Mikro difokuskan pada lingkungan RT. Misalnya, jika di satu RT dalam tujuh hari terakhir tidak ada kasus positif, maka disebut zona hijau.
Kemudian jika ada satu sampai lima rumah yang terkena maka masuk zona kuning, dan kalau lima sampai 10 rumah maka zona orange. Serta kalau lebih dari 10 maka masuk zona merah.
“Nanti ada zona-zona nya yang mengacu pada data Dinas Kesehatan Kota terkait ada berapa yang positif di lingkungan RT tersebut,” ungkapnya.
Melihat data dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan pun dari 1.669 yang ada di Balikpapan, sebanyak 619 RT atau 37 persen dengan total rumah 1057 rumah miliki kasus aktif dalam tujuh hari terakhir.
“Dari 619 RT itu, sebanyak 614 masuk zona kuning, kemudian lima RT zona orange dan zona merahnya tidak ada. Kemudian 1.050 RT atau 63 persen tidak ada kasus aktif atau zona hijau,” sebutnya.
Nantinya Satgas Covid-19 di lingkungan RT akan melakukan langkah pengendalian oleh RT bersama Dinas Kesehatan dan puskesmas yakni menemukan kasus.
Selanjutnya melakukan isolasi mandiri pasien positif, dan melacak kontak erat. Misalnya jika ada yang positif, maka harus mencari 30 orang disekitarnya untuk diperiksa.
“Kemudian melakukan pengawasan yang ketat, serta yang berat karena dalam kewajibannya menutup rumah ibadah dan tempat bermain anak dan umum. Ini tidak gampang, perlu koordinasi,” pungkasnya.

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi. Foto-apahabar.com/Ahmad Riyadi