apahabar.com, BANJARMASIN – Ibnu Sina akan meninggalkan posisinya sebagai Wali Kota Banjarmasin sesuai masa berakhirnya masa jabatan Februari 2021.
Sejauh ini baru nama Pj Sekdakot Banjarmasin, Mukyar yang mencuat sebagai sosok pengganti Wali Kota Ibnu Sina.
Siapa yang bakal menggantikannya, paling lambat akan diketahui sebelum 17 Februari 2021 nanti.
Itu pun jika sengketa hasil Pilkada Banjarmasin dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Banjarmasin, Dolly Syahbana menjelaskan Mukhyar sendiri sangat mungkin mengisi posisi Plh Wali Kota Banjarmasin.
Sebab, tugas Mukhyar sebagai Pj sama saja dengan pejabat definitif Sekdakot Banjarmasin.
“Sebenarnya kalau kita lihat di perundangan, Penjabat Sekda ini sebenarnya kurang lebih dengan definitif. Fungsi dan tugasnya sama dengan definitif. Cuman namanya saja Pj Sekda,” ujar Dolly kepada apahabar.com, Kamis (11/2/2021).
Namun, ia mengaku masih berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Menurutnya, berdasar surat edaran Mendagri sosok pengisi Plh Wali Kota Banjarmasin boleh diisi oleh pejabat definitif Sekdakot setempat.
Dolly membeberkan, sosok Plh Wali Kota Banjarmasin juga kemungkinan bakal diisi pejabat eselon II dari Pemprov Kalsel, atau langsung pejabat definitif Sekdakot Banjarmasin.
“Nah itu yang masih belum ada keputusan. Apakah tetap menunjuk pejabat Sekdakot Banjarmasin sebagai Plh Wali Kota atau menunggu arahan dari Mendagri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada 17 Februari mendatang jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin resmi ditanggalkan Ibnu Sina dan Hermansyah.
Rapat paripurna terkait usulan pemberhentian kepala daerah pun telah digelar bersama DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (2/2/2021) lalu.
Pada Pilkada Serentak 2020 tadi, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina-Ariffin Noor mempunyai perolehan suara terbanyak.
Namun Paslon Hj Ananda-Mushaffa Zakir melayangkan gugatan di MK.