apahabar.com, MARTAPURA – Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banjar masih menonjol.
Awal 2021, ada 2 kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banjar.
Dua kasus tersebut berhasil diungkap Team Khusus Anti Preman (Tekap) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar, Februari 2021.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Banjar, Hj Siti Hamidah melalui Rusmiati Agustina selaku Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkapkan, dari 30 kasus kekerasan atas anak tahun 2020.
“Begitu juga 34 kasus yang terjadi di tahun 2019 lalu, kasus pelecehan seksual terhadap anak masih sangat menonjol. Meskipun kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2020 mengalami penurunan,” ujarnya.
Penurunan kasus tersebut, diungkapkan Agustina, belum bisa dikatakan sangat baik. “Bisa saja karena masyarakat atau korban tidak ada keberanian untuk melapor atau mungkin memang tidak ada kejadian,” ungkapnya.
Guna menanggulangi permasalahan tersebut, Agustina mengimbau kepada korban, keluarga korban, serta masyarakat yang mengetahui agar tidak takut untuk menginformasikan atau melaporkan kejadian tersebut ke instansi terkait.
“Permasalahan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua dan instansi terkait. namun juga menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar sebagai rasa bentuk kepedulian,” jelasnya.
Agustina mengaku, pihaknya telah menggodok pembentukan Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (UPTD PATBM).
“Karena dalam permasalahan kekerasan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, sebenarnya DP2KBP3A Kabupaten Banjar tidak dapat memberikan layanan secara teknis. kita hanya bertugas sebagai tempat koordinasi, advokasi, dan pencegahan. Sedangkan untuk layanan secara teknis, sebenarnya ada di UPTD PATBM. Tapi selama ini tetap kita kerjakan semuanya,” ujarnya.
Diakui oleh Agustina, terkait kejadian akademiknya telah diproses DP2KBP3A Kabupaten Banjar agar mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar yang hingga kini masih belum memiliki UPTD BATBM.
Walau dalam keterbatasan anggaran, Agustina menyatakan BP2KBP3A tetap memberikan layanan untuk korban kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
Seperti yang menimpa salah seorang anak yang masih berusia 13 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri berinisial JMI (57).
Terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cintapuri Darussalam, pihaknya terima surat permintaan pemeriksaan psikologi pada 19 Februari 2021 dari Polres Banjar.
Selanjutnya yang bersangkutan akan diminta kesediaannya. Jika bersedia, selanjutnya akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan rumah sakit yang bersangkutan.
“Hal tersebut guna memotong proses administrasi yang cukup panjang, sehingga psikologi orang yang menjadi korban tidak terganggu,” ungkapnya.
Dibeberkan oleh Agustina terkait hasil dari pemeriksaan psikologi yang diterimanya dari rumah sakit, akan kembali diserahkan ke Polres Banjar.
“Kami juga akan melakukan pemantauan terkait perkembangan korban di lingkungannya. Serta mencari tahu bagaimana pola asuh orang tua korban, dan lingkungan sekitar korban. Jika ada didapati baik pola lingkungan atau pola asuh kurang. Contohnya abai terhadap anak, maka kita akan berikan intervensi terhadap orang tua korban maupun lingkungannya,” tutupnya.