apahabar.com, TANJUNG – Petugas operasi yustisi di Tabalong kembali menjaring warga langgar protokol kesehatan (Prokes) cegah Covid-19, Kamis (11/2/2021).
Jika sebelumnya di Pasar, kali ini petugas dari Kodim 1008 Tanjung dan Satpol PP Tabalong menjaringnya saat berada di taman.
Tepatnya di Taman Giat Kota Tanjung yang menjadi lokasi penegakkan Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 kali ini.
“Mereka yang terjaring selain diberi teguran lisan dan berjanji tidak mengulanginya, juga kami berikan masker, ” kata Pasi Ops Kodim 1008 Tanjung Kapten Inf Dwi kepada apahabar.com, Kamis (11/2/2021).
Petugas juga meminta kepada warga agar jangan lalai apalagi menganggap remeh terhadap penggunaan masker demi cegah Covid-19.
“Intinya mari kita selalu patuhi protokol kesehatan. Ingat, pandemi belum berakhir,” ingat Dwi.
Operasi yustisi ini akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Kegiatan ini rutin dilakukan sebagai upaya bersama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, serta meningkatkan kesadaran warga masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dalam berkegiatan diluar rumah,” pungkas Pasi Ops Kodim 1008 Tanjung Kapten Inf Dwi.