apahabar.com, TANJUNG – Anggota Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong menangkap 3 oknum warga diduga pelaku judi kartu domino.
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Komplek Perumahan Mahligai Indah, Jalan Venus Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalsel, Rabu (3/2/2021) malam.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana mengatakan ketiga orang yang ditangkap itu pria berinisial NY (43) warga Komplek Citra Persada Indah, Mabuun.
Kemudian, YD (37) warga Desa Masingai I Kecamatan Upau dan JP (28) warga Komplek Perumahan Belimbing Raya Permai Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong.
“Bersama ketiganya disita barang bukti uang tunai Rp 588 ribu, 4 buah buku tulis berisikan tulisan hitungan permainan domino, 3 set kartu domino dan 1 buah pulpen,” jelasnya, Jumat (5/1/2021).
Ujar Samsu lagi, penangkapan para pelaku berawal dari petugas patroli cipta kondisi kamtibmas mendapat informasi adanya permaian judi di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Perumahan Mahligai Indah.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi.
Sesampainya di lokasi petugas sudah mendapati Ketua RT bersama anggota Polres Tabalong yang berdomisili di lingkungan itu sedang mengamankan ketiga orang itu beserta barang buktinya.
“Saat ini ketiganya sudah ditahan di Rutan Polsek Murung Pudak guna proses penyidikan lebih lanjut, ” pungkas Iptu Samsu Suargana.