apahabar.com, BANJARBARU – Dedi (26) harus mempertanggungjawabkan ulahnya hingga berujung bui.
Warga Jalan Sidomulyo Raya Selatan, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru itu terbukti menyatroni rumah kosong milik Syamsul.
Kebetulan rumah Syamsul di Komplek Sriwijaya Indah, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru itu, sedang kosong.
Namun, ketika Syamsul pulang betapa kagetnya seisi rumahnya berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah barang hilang.
Syamsul lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Banjarbaru Barat dengan nomor laporan LP/14/II/2021/KALSEL/RES BJB/SEK BJB BRT, Tanggal 10 Februari 2021.
Dengan adanya laporan, jajaran kepolisian setempat pun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap Dedy, Kamis (11/2) dini hari.
Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung melalui Kasi Humasnya, Aiptu Kardi mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku sempat menawarkan barang curiannya di media sosial (facebook).
Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor, 1 mesin genset, 1 mesin bor, 1 mesin gerinda.
“Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek,” ujar Kardi.
Atas kelakuannya, Dedi di ancam pasal pencurian 363 ayat (1) ke-5 KUHP.