apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sampai detik ini belum mengesahkan penetapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro untuk tingkat provinsi.
Padahal sejumlah kabupaten/kota justru sudah melaksanakan sejak kemarin.
“Pembatasan ini akan dilaksanakan di semua wilayah Kalsel. Ditunggu nanti keluar surat dari Gubernur untuk diedarkan ke daerah. Sesegeranya, akan menyesuaikan,” ucap Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel, HM Muslim, ditemui apahabar.com di Kantor DPRD Kalsel, Rabu (10/2) siang.
Mengacu pada instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 3, aktivitas masyarakat akan diperketat hingga level terkecil di tingkat RT/RW. Di antaranya melakukan upaya 3T hingga pembatasan kegiatan yang mengumpulkan kerumunan.
“Misalnya dalam satu RT ada 10 rumah tangga yang terpapar, maka diberlakukan PPKM Mikro. Mulai dari tracing, karantina hingga yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat dihentikan,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kalsel tersebut
Pada pelaksanaannya, PPKM Mikro mirip dengan program Kampung Tangguh. Di setiap wilayah akan disiapkan posko penjagaan dan dilakukan upaya yustisi.
“Semua kegiatan berkaitan penanganan Covid-19 tetap sama, baik di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa dan seterusnya,” runutnya
Termasuk upaya pendisiplinan, akan melibatkan aparat keamanan seperti babinsa dan bhabinkamtibmas. Tindak tegas pada pelanggaran akan disesuaikan dengan kondisi zonasinya.
“Pengawasan melalui RT/RW, sesuai arahan Kapolri dan Panglima TNI yang disinergikan,” imbuhnya