apahabar.com, BANJARMASIN – SA (46) meregang nyawa saat dilarikan ke RSUD Pembalah Batung, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
SA terpaksa ditembak oleh Tim Buser Polres HSU karena melawan saat diamankan pada Senin (22/2) dini hari.
Warga Desa Sungai Turak Dalam, Kecamatan Amuntai, Kabupaten HSU, merupakan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang membawa lari korbannya.
Kasus ini terjadi satu tahun lalu. Saat itu SA sempat diamankan aparat kepolisian. Tapi dia berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada Minggu (21/2), SA kembali mendatangi rumah korban. Mengetahui hal tersebut, Polres HSU berniat meringkus tersangka.
“Tim Buser mendatangi, dan betul ada tersangka. Saat anggota masuk (tersangka) menyekap korban dengan sajam,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i.
Dikatakan Rifa’i, polisi sempat membujuk tersangka agar menyerahkan diri. Negosiasi pun sempat dilakukan hingga kurang lebih lima jam.
Namun, tersangka yang belakangan diketahui memiliki senjata api rakitan melawan dan sempat melepaskan tembakan ke arah negosiator.
“Saat kita lakukan negosiasi ternyata tidak mempan, sehingga kita terpaksa melumpuhkan untuk mengamankan korban dan menghindari hal yang lebih parah lagi,” kata Rifa’i.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua senjata api rakitan jenis kasar pendek dan panjang. Lengkap dengan puluhan butir amunisi kaliber 22 mm. Selain itu, juga diamankan dua bilah sejata tajam.
“(Tersangka) punya senjata api rakitan laras pendek dan panjang. Beserta amunisinya,” kata Rifa’i.
SA pun sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, saat tiba di rumah sakit nyawa SA tak bisa tertolong.
“Tersangka dilarikan ke RS sampai di RS meninggal dunia. Jarak dengan rumah sakit nggak sampai 30 menit,” bebernya.

Senjata api milik pelaku. Foto-Ist