apahabar.com, RANTAU – Polres Tapin berhasil menangkap 8 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) 2021.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi yang berlangsung 15 hari, terhitung mulai dari 3 Februari 2021 sampai dengan 15 Februari 2021.
“Ada 8 pelaku. 4 kali kejadian di Kecamatan Tapin Selatan, 1 lokasi di Kecamatan Bungur, dan 1 lagi di Kecamatan Tapin Utara,” ujar Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto saat konferensi pers.
Untuk barang bukti yang diamankan ada 5 unit sepeda motor, 1 rangka sepeda motor, 1 gerobak arco, 2 tutup velg tronton, 1 nap as roda tronton, 5 lembar STNK, dan 1 lembar BPKB,” ujarnya.
“Pola yang sering digunakan tersangka melihat tempat, kemudian menyesuaikan waktu untuk melaksanakan aksinya,” tambahnya.
Kedelapan pelaku tersebut, yakni RDH tersangka mencuri sparepart tronton disebuah bengkel las, sedangkan MA melakukan pencurian rangka sepeda motor di salah satu tempat bengkel mobil.
Lalu, tersangka H melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor dengan cara meminjam dan digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.
Lebih lanjut, pelaku pencurian sepeda motor lainnya yakni, R alias Madur dan 3 sekawan BS, MS, dan F melakukan pencurian di desa Tatakan, Kecamatan Piani.
Kapolres Tapin menambahkan tidak menutup kemungkinan, para penadah kasus curanmor bakal turut diamankan.
“Masih terus kita lakukan pengembangan, sementara para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP,” tutupnya.