apahabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong menangkap 8 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) 2021.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi yang berlangsung mulai tanggal 5 sampai 16 Februari 2021.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong menyita 16 sepeda motor sebagai barang bukti dari para pelaku.
“Selama pelaksanaan Operasi Jaran, Satreskrim berhasil menyita 16 sepeda motor, ” ungkap Muchdori didamping Wakapolres Kompol Wahyu Ismoyo Jayawardana, Kasat Reskrim AKP Debi Triyani Murdiyambroto, Kasat Lantas Iptu Narendra Rian Agusta. Hadir pula Wakil Bupati Tabalong, H Mawardi, di Mapolres setempat, Jumat (19/2).
Menurut Kapolres ada 8 tersangka yang ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Jaran, 1 di antaranya perempuan.
Adapun para tersangka pencurian kendaraan bermotor adalah ND (28) warga Desa Baru Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah, ditangkap di kediamanannya, Sabtu (6/2) pagi dugaan melakukan aksi curanmor di gudang kerja Jalan Tanjung Selatan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada bulan Maret 2020.
Barang bukti yang disita 1 buah unit sepeda motor merek Honda CBR 150 Repsol, warna hitam, Nopol KT 5673 WN, pemiliknya atas nama Rvaldo Shakti Siswanto Putra warga Tanjung Selatan, Murung Pudak, Tabalong.
Kemudian, IRM (44) warga Desa Puain Kiwa, Tabalong, ditangkap di sebuah rumah kontrakannya di Desa Puain Kiwa, Tanjung, Tabalong, Jumat (5/2) malam. Diduga ia melakukan aksi curanmor di Gang Blok Jalan Puteri Zaleha RT 04 Kelurahan Tanjung pada Jumat, tanggal 29 Januari 2021 dan di dalam Pasar Tanjung Kecamatan Tanjung, Tabalong, Senin (22/6/2020).
Barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna hitam dengan Nopol DA 4397 DO, atas nama Adi Purnomo warga Desa Tanta, Tabalong, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna biru muda dengan Nopol DA 6797 UH atas nama Adi Purnomo warga Desa Tanta, Tabalong dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih, Nopol DA 6383 UBI, atas nama Damiatun warga Mabu’un, Murung Pudak, Tabalong.
Selanjutnya, ABS (31) warga Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Tabalong, ditangkap dikediamannya pada Jumat (5/2) siang diduga melakukan curanmor pada pagi Minggu (15/11/2020) dan Selasa (1/12/2020) di Desa Wirang Kecamatan Haruai, Tabalong.
Dari ABS petugas menyita barang bukti yang disita 1 unit kendaraan sepeda motor roda dua merk Jupiter Z warna hitam merah dengan nomor polisi DA 3817 SK, atas nama Deli Riza warga Desa Wirang, Haruai, Tabalong dan 1 unit ranmor Yamaha Mio SE 88 Nopol K 5763 SU, atas nama Sunoto warga Desa Mangkupum, Muara Uya, Tabalong.
MY (21), warga Desa Pugaan Kecamatan Pugaan, Tabalong, ditangkap di tepi jalan Ampah-Muara Teweh tepatnya di Desa Pipa Kali Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kalimantan Tengah, Senin (8/2) malam. Diduga pelaku curanmor di terminal Desa Wirang RT 02 Kecamatan Haruai, Tabalong pada Minggu (1/11/2020) malam.
Barang bukti yang disita 1 unit merek Yamaha Jupiter tahun 2006, Nopol DA 3092 DE, atas nama Gidon P Koropit warga Desa Marindi, Haruai, Tabalong.
Selanjutnya, SA (38), warga Mampari Kelurahan Mampari Kecamatan Batumandi, Balangan. Ditangkap disebuah rumah yang beralamat di Desa Lampihong, Balangan pada selasa (09/2) siang, diduga pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor jenis roda dua pada Kamis, (9/4/2020) malam.
Barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih merah DA 6201 DH, atas nama Fitriani warga Batu Benawa, HST.
Pelaku lainnya AK (35) warga jalan Sari Gading Simpang Empat Bulau dalam Kecamatan Barabai, HST. Ditangkap di sebuah kontrakan Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Rabu (10/2) malam. Diduga pelaku curanmor di Mabu’un, Murung Pudak, Tabalong yang terjadi pada pagi Kamis (15/8/2019).
Barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol DA 6517 UAV warna hitam atas nama Agus Setiawan warga Mabu’un, Murung Pudak, Tabalong.
Pelaku lainnya, GR (21) warga Kelurahana Mabu’un Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Ditangkap disebuah rumah yang beralamat di Desa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu pada Jumat (12/2) malam yang diduga pelaku penggelapan kendaraan roda dua yang terjadi di Tanjung Selatan II Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong Selasa (19/1) siang.
Barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna hitam nomor polisi DA 6235 UAM, atas nama Dewi Andriani warga Pembataan, Murung Pudak, Tabalong.
Petugas juga menangkap seorang perempuan penadah kendaraan hasil kejahatan berinisial MD (24) warga Desa Tambak Raya Kecamatan Kurau, Tanah Laut. Ditangkap dikediamannya Sabtu (6/2) malam, diduga sebagai penadah hasil kejahatan curanmor dengan tersangka IRM.
Barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, warna merah putih, Nopol DA 6383 UBI atas nama Damiatun warga Mabu’un, Murung Pudak, Tabalong.
“Dari 8 orang tersangka tersebut, 4 orang target operasi Polres Tabalong yaitu ND, IRM, ABS dan MY, ” beber Muchdori.
Ujar Muchdori lagi, selain menyita 16 sepeda motor hasil kejahatan pada Operasi Jaran pihaknya juga mengamankan 43 unit giat kepolisian satuan lalu lintas yang ditingkatkan.
“Saat ini para pelaku curanmor masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabalong, ” katanya.
Ujarnya lagi, besar harapan kepolisian Polres Tabalong agar kiranya masyarakat selalu waspada saat memarkir kendaraan bermotornya, pastikan parkir ditempat yang aman serta dalam keadaan terkunci, kemudian apabila membeli kendaraan bermotor pastikan surat menyurat kendaraan sah dan jelas asal usulnya, sehingga menghindari risiko tindak pidana dari hasil kejahatan kendaraan bermotor.
“Bila kendaraannya pernah hilang, kami imbau masyarakat bisa mendatangi Polres Tabalong untuk mencek kendaraan roda dua hasil tangkapan petugas dalam Operasi Jaran Intan 2021, masyarakat bisa mengambil kendaraan bermotornya dengan membawa bukti-bukti yang sah, ” pungkas AKBP M Muchdori.