apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Instruksi ini tertuang dalam keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0130/KUM/2021, surat edaran tersebut diterima apahabar.com pada Kamis (11/2) malam.
“PPKM berbasis mikro sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mulai dilaksanakan dari tanggal 9 Februari 2021 sampai tanggal 22 Februari 2021,” berikut pengumuman yang tertulis di dalamnya.
Surat edaran tersebut telah disahkan oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, pada 8 Februari 2021 lalu.
Sejumlah aturan tertuang untuk mengatur pembatasan aktivitas yang dapat dilakukan masyarakat dalam masa PPKM Mikro selama kurang lebih dua pekan berjalan.
Poin pertama, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan.
Poin kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
Poin ketiga, ditujukan bagi sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi termasuk keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.
Poin keempat, melakukan pembatasan pada restoran yaitu 50 persen dapat makan di tempat dan 50 persen untuk pelayanan pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
Selanjutnya, pembatasan pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 Wita.
Poin kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen.
Poin keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan peraturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
Poin ketujuh, kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
Poin kedelapan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Dari aturan yang disebutkan di atas, Gubernur juga menginstruksikan kepada kepala daerah agar membentuk posko Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19. Dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah [APBD] desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Sementara, upaya tindak disiplin juga akan dilakukan secara persuasif oleh aparat keamanan. Penegakan hukum akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Daerah Kalsel dan TNI.
“Jika diperlukan dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan swab antigen oleh satgas penanganan Covid-19 di daerah,” imbuhnya.