apahabar.com, TANJUNG – Seorang warga Jalan Setuju, Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong ditangkap petugas gabungan Unit Jantanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Kelua.
Pria berinisial RS (49) ini ditangkap di Terminal Kelua, diduga pengedar judi jenis Togel (toto gelap), Rabu (3/2/2021).
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP Otto mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Kelua, Iptu H Tri Susilo.
“Petugas juga berhasil menyita barang bukti 1 handphone android dan uang sebesar Rp 270 ribu yang diduga uang pesanan angka-angka judi togel,” jelasnya.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga yang merasa resah dengan adanya peredaran judi togel di Terminal Kelua.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap pelaku.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Otto.