apahabar.com, BANJARMASIN – Sengketa hasil Pilkada Kota Banjarmasin masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, berdasarkan aturan, masa jabatan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina berakhir hari ini. Lantas, siapa penggantinya?
Untuk saat ini pengganti Ibnu Sina masih tanda tanya. Sebab kewenangan penunjukkan itu bukan di tangan Pemkot Banjarmasin.
Jika berkaca pada aturan, penunjukan itu ada di Pemprov Kalsel. Yang ditunjuk tentu sesuai kepangkatannya.
Setidaknya pimpinan jabatan tinggi; pratama eselon II setingkat kepala dinas di Pemprov Kalsel yang berhak.
Penunjukkan itu dilakukan oleh Pj Gubernur Kalsel, Safrizal dengan berkoordinasi dengan Mendagri.
“Bisa dari Pemprov atau Mendagri, jadi menunggu aja lagi,” kata Pj Sekdakot Banjarmasin, Mukyar kepada apahabar.com, Selasa (16/2/2021).
Berkaca pada penunjukkan Pj Wali Kota Banjarbaru, memang langsung dari Kemendagri. Saat itu Bernard E Rondonuwu menggantikan Wali Kota Nadji Adani karena meninggal dunia akibat Covid-19.
Terlepas dari itu, Sidang MK yang digelar di Jakarta hari ini hanya membacakan putusan sela, salah satunya Pilkada Kabupaten Banjar.
Dimana, MK memutuskan tidak melanjutkan gugatan pasangan H Rusli-KH Fadhlan Asy’ari dan Andi Sofyanoor-KH Muhammad Bustomi (Guru Oton).
Selanjutnya, besok Sidang MK akan berlanjut. Besok adalah hari terakhir, putusan sela MK terkait sengketa Pilkada se tanah air.
Namun jika menilik di situs resmi mereka, tidak ada pembacaan sengket hasil Pilkada Banjarmasin. Dengan demikian dapat diartikan sengketa Pilkada Banjarmasin akan berlanjut.