apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro serta Normalisasi Sungai pascabanjir di Kota Banjarmasin, di Hotel Victoria River View, Senin (15/02).
Rakor tersebut secara resmi dibuka langsung oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, Kasdim 1007 Banjarmasin Letkol ARM Agung Nugroho, dan Forkopimda.
Dalam paparannya, H Ibnu Sina menekankan PPKM skala mikro harus lebih detail penerapannya sehingga digelar penerapannya dari tanggal 9 Februari sampai 22 Februari 2021 atau dengan durasi selama dua pekan.
“Selama dua pekan ini kita yang kemarin sempat terhenti karna bencana banjir kini akan segera disinkronkan lagi,”ucapnya
Kemudian, Ibnu Sina menjelaskan terkait PPKM skala mikro yang sebelumnya hanya ditandai dengan 3 zona warna: hijau, kuning serta merah.
Namun sekarang dengan mengikuti kriteria dari Kementrian Dalam Negeri, diubah menjadi 4 zona: yaitu hijau, kuning, orange, dan merah.
Dalam rakor tersebut banyak masukan terkait penerapan PPKM skala mikro. Disisi lain soal Satgas Normalisasi Sungai pascabanjir di Banjarmasin turut dibahas secara detail oleh para pemangku kebijakan itu.
“Banyak masukan yang harus kita perbaiki, terutama tadi banyak usulan soal PPKM ini. Di tingkat kelurahan ada sebagian yang memang zona merah, namun mereka bisa merencanakan per RT. Jadi sekarang tidak lagi satu kelurahan dijadikan merah tetapi RT itu saja yang dimerahkan kalau memang ditemukan kasus,” ungkapnya
Sementara soal normalisasi sungai, menurut H Ibnu Sina akan ada batas waktu sosialisasi kepada masyarakat yang terkena pembongkaran bangunan di atas sungai.
Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi terdapat penyumbatan aliran sungai karena sekarang di Kota Banjarmasin curah hujan tergolong tinggi.
“Saya kira inilah momentumnya sehingga kota Banjarmasin bisa menata ulang drainase sungai-sungai dan itu untuk kemaslahatan kita bersama,”pungkasnya.