apahabar.com, BANJARMASIN – Gegara rumput liar di sekitar rumah, 2 warga Banjarmasin inisial FN (45) dan IR (47) cekcok, bahkan harus berujung di kantor polisi.
Perkara ini diawali dari teguran FN kepada IR agar membersihkan rumput liar di belakang rumah mereka yang berlokasi di Jalan Komplek HKSN Permai, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Alasan FN menegur karena rumput liar tersebut telah mengenai dinding rumahnya. Bahkan pernah dimasuki ular.
Kemudian IR berjanji akan membersihi rumput itu, akan tetapi menunggu pembantunya datang terlebih dahulu.
Lantaran bertetangga, IR pun mengajak FN untuk membersihkan rumput liar itu secara bersama-sama.
Alih-alih setuju, FN malah emosi dan masuk ke dalam rumah mengambil sebuah senjata tajam.
FN mengarahkan senjata itu kepada IR yang saat itu bersama anaknya di dalam mobil.
Melihat sikap tetangganya itu, IR pun langsung melaporkan permasalahan ini ke Mapolsek Banjarmasin Utara dan ditangani Bhabinkamtibmas melalui jalur mediasi.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Alalak Utara Polsek Banjarmasin Utara, Aiptu Bambang S bersama Mochdi Karim selaku Ketua RT setempat mendatangi kedua belah pihak.
“Kami pertemukan dan alhamdulillah permasalahan selesai. Mereka sepakat untuk berdamai,” ucap Aiptu Bambang S dilansir dari akun resmi Instagram Humas Polresta Banjarmasin, Jumat (12/2) siang.
Penyelesain masalah melalui problem solving itu berlangsung di rumah ketua RT dan turut disaksikan masing-masing keluarga.
Pada kesempatan itu, Aiptu Bambang S. mengingatkan mereka agar ke depan tidak ada lagi permasalahan seperti ini.
“Untuk kebersihan lingkungan tempat tinggal, ayo lakukan dengan gotong royong dan jangan saling salah menyalahkan,” katanya.
Untuk diketahui upaya penerapan Problem Solving merupakan penjabaran dari 16 Program Prioritas Kapolri yakni Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas dan Penguatan Penanganan Konflik Sosial.