apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala kecil alias mikro.
“Sejak hari ini resmi diperpanjang,” ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi kepada apahabar.com, Rabu (24/2) sore.
Perpanjangan masa PPKM Mikro sesuai hasil keputusan rapat yang baru tadi digelar. PPKM Mikro sejatinya berakhir Senin 22 Februari kemarin.
“Jadi diperpanjang lagi sampai 8 Maret 2021,” jelasnya.
Itu, kata dia, sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Namun ada hal baru dari perpanjangan PPKM jilid III ini.
Sesuai hasil rapat, seluruh camat di Banjarmasin mendapat tugas sebagai koordinator kegiatan.
“Tugasnya membagi tugas kepada lurah-lurah, mengawasi dan membuat regulasi di tingkat kelurahan,” ujarnya.
Nantinya, camat yang melaporkan langsung hasil pengawasan ke Satgas atau Pemkot Banjarmasin.
Skema baru itu diakuinya baru saja diterapkan di PPKM Mikro jilid III.
“Tujuannya agar pelaksanaannya bisa berjalan efektif dan betul-betul terkontrol,” harapnya.
PPKM Mikro merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 sejak 9 Februari lalu.
Selama PPKM Mikro, tempat makan, cafe dan hiburan malam hanya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00.
Hingga kemarin, penularan Covid-19 di Banjarmasin telah menembus 5.169 kasus, 381 kasus aktif, 4.602 sembuh, dengan 186 kasus meninggal dunia.
Resmi, Banjarmasin Hentikan Pembatasan Skala Mikro, Warga Jangan Euforia