apahabar.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020 pada Senin (22/2) pagi secara daring.
Paslon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi Darjat selaku pemohon perkara 124/PHP.GUB-XIX/2021 menghadirkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sebagai Ahli.
“Saat ini sebanyak 62% negara di dunia secara teratur mengadakan pemilu yang diklasifikasikan sebagai pemilu yang bebas dan adil dan kompetitif. Pemilihan yang bersih adalah instrumen untuk memastikan pemerintah, perwakilan dan kendali rakyat atas pengambilan keputusan bisa berjalan. Pemilu demokratis akan melahirkan pemerintah yang legimitasi. Pemerintah yang legitimasi akan melahirkan pemerintah yang efektif dan responsif,” ungkap Titi dilansir dari mkri.id.
Titi juga menyebutkan sejumlah parameter pemilu dinilai demokratis seperti disampaikan pakar Ramlan Surbakti.
Di antaranya ada kepastian hukum, persaingan antara pasangan calon yang berjalan relatif bebas dan adil. Parameter berikutnya, partisipasi masyarakat yang sangat menonjol.
Di samping itu, penyelenggara pemilu secara umum telah melaksanakan tugasnya secara independen, profesional, transparan, akuntabel dan melayani pemilih.
Pelibatan ASN di halaman selanjutnya…