apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria lantaran diduga menyimpan sabu-sabu sebanyak 71 paket di dalam rumah.
Pelaku bernama Firdaus alias Atat (43), warga Jalan Rantauan Darat, Gang Durian atau Binjai, Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.
“Pelaku ini sudah masuk dalam target operasi. Setelah kami pastikan dia menyimpan sabu-sabu di dalam rumah, langsung dilakukan penggerebekan,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kompol Wahyu Hidayat, Jumat (5/2).
Kata Kasat, saat melakukan penggerebekan di rumah pelaku, pihaknya menemukan 71 paket sabu-sabu seberat 99,84 gram.
Barang haram berupa serbuk putih itu ditemukan petugas dalam lemari di dapur rumah pelaku yang terbungkus plastik warna hitam.
Bukan itu saja, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan, dua bungkus plastik klip, satu bilah sendok dari sedotan plastik dan dua isolasi.
“Saat kami temukan barang bukti, pelaku tidak bisa berkilah lagi dan pasrah saat digiring ke Kantor Satuan Reserse Narkoba guna dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Kasat juga mengatakan, pelaku diringkus polisi pada Selasa (2/2) sore, sekitar pukul 16.20 WITA, di kediamannya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan guna proases hukum lebih lanjut atas perbuatannya mengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.