apahabar.com, KOTABARU – Jajaran Polsek Kelumpang Hilir, Kotabaru berhasil menggulung tiga penjahat sabu, di Desa Tegalrejo.
Mereka itu, dua laki-laki, dan satu orang wanita bertato di dada. Si penjual berinisial SK. Sementara, AY, dan M bertugas sebagai kurir.
Informasi dihimpun, ketiga pelaku itu diamankan polisi di sebuah kontrakan di RT 18, Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam, tidak menampik telah mengamankan tiga pelaku sabu itu.
“Ya, ketiganya diamankan Kamis kemarin,” ujar Nur Alam kepada apahabar.com, Sabtu (13/2) siang.
Kapolsek menyebut, perkara sabu tersebut terungkap berawal berkat adanya informasi dari masyarakat.
Di sebuah kontrakan, SK sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Beranjak dari informasi itu, anggota Polsek Kelumpang Hilir langsung bergerak, dan melakukan penggeledahan.
Tiba di lokasi, anggota tidak hanya mendapati SK si wanita bertato. Namun, juga mendapati dua orang laki-laki yang diduga sebagai kurir barang haram, alias sabu.
Penggeledahan berlanjut. Akhirnya, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 1, 09 gram.
Selain itu, ditemukan pula lima buah plastik klip, timbangan digital mini, perangkat alat isap, dan dua buah handphone.
“Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kelumpang Hilir guna diproses hukum lebih lanjut,” ujar Nur Alam, eks Kapolsek Sungai Durian itu.
Akibat perbuatan itu, para pelaku dikenakan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun.