apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin melakukan pembongkaran bangunan yang yang menyumbat aliran sungai, Rabu (3/2).
Pembongkaran meliputi pangkalan ojek di Jalan Pandu. Serta beberapa rumah warga yang bagian belakangnya memakan saluran air.
Langkah ini sesuai dalam Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2021.
SE ini tentang pembongkaran bangunan di atas sungai untuk mengatasi genangan akibat banjir kawasan perkotaan dan permukiman.
“Bagi bangunan yang berada di sungai, sekarang kita kawal sudah dibongkar,” ujar Ketua Satgas Normalisasi Sungai Pemkot Banjarmasin, Doyo Pudjadi.
Menurutnya normalisasi sungai melalui Satgas ini akan melakukan pembongkaran di jangka pendek, menengah dan panjang.
Hingga kini, Tim terus mendata bangunan yang menghambat aliran sungai.
Khususnya di Jalan Ahmad Yani dan Veteran yang merupakan air aliran menuju Sungai Martapura.
“Tim Satgas Normalisasi sungai kerja keras dengan didukung beberapa pihak, termasuk unsur masyarakat,” ucapnya.
Pembongkaran itu menurunkan sekitar 40 personel Satpol PP dan alat berat dari PDAM Bandarmasih.
Adapun dasar SE ini adalah Perda nomor 14 tahun 2009 tentang bangunan panggung, dan peraturan daerah kota Banjarmasin nomor 15 tahun 2012 tentang izin mendirikan panggung peraturan daerah kota Banjarmasin.
Kemudian Perda nomor 31 tahun 2012 tentang penetapan pengaturan pemanfaatan sepadan sungai dan bekas sungai.