apahabar.com, BANJARMASIN – Jabatan Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel yang baru seumur jagung mendadak dianulir Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Roy baru saja dilantik sebagai Plh Gubernur Kalsel, pada Sabtu (13/2) lalu. Ia dilantik sebagai Plh mengisi kekosongan posisi Gubernur Kalsel seiring habisnya masa jabatan Sahbirin Noor.
Namun yang mengejutkan, hanya berselang sekitar 2 hari, secara mendadak Mendagri Tito menganulir pengisian jabatan tersebut.
Tito mengganti posisi Roy dengan melantik Penjabat (Pj) Gubernur Kalsel, Safrizal, di Jakarta, Senin (15/2) siang.
Safrizal diketahui merupakan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/C) di Kementerian Dalam Negeri.
Pangkat dan golongan Safrizal tentu lebih mumpuni ketimbang Roy. Lantas apakah pergantian ini memang erat kaitannya dengan kesalahan yang terjadi dalam pelantikan Roy sebagai Plh Gubernur Kalsel?
Pertanyaan ini coba disodorkan kepada Gazali Rahman. Ia adalah pengamat pemerintahan di Kalsel.
“Pergantian ini wajar, karena mungkin ada prosedur yang tidak terpenuhi,” jawabnya.
Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini berpendapat besar kemungkinan karena tidak terpenuhinya kepangkatan Roy.
“Yang jelas kita lihat di permukaan saja, mungkin kepangkatan atau apa, mungkin syarat-syarat di situ,” jelas Gazali.
Kejadian ini ujar Gazali tentunya sangat disayangkan. Sebab pelantikan Roy sendiri sebagai Plh Gubernur Kalsel sebenarnya dilakukan Kemendagri sendiri. Yang harusnya bisa lebih teliti sebelum melantik seorang pejabat.
“Artinya kita bisa menilai pemerintah pusat tingkat ketelitian taat pada administrasi ke perundang-undangan itu bisa kita pertanyakan,” imbuhnya.
Dalam ilmu politik pemerintahan ujar Gazali, ada istilah “tinta pejabat hanya akan kering selama satu tahun”.
Dengan kata lain, keputusan yang diambil pemerintah harus diperhatikan dengan betul-betul.
“Makanya dalam politik pemerintahan itu tinta pejabat hanya akan kering selama satu tahun. Ibarat kata, ketika di SK-kan ditandatangani itu tidak boleh salah lagi,” jelas Gazali.
Meski begitu, langkah cepat yang diambil Mendagri Tito untuk memperbaiki kesalahan dengan mengganti Roy dengan Safrizal sudah tepat dan patut mendapat apresiasi.
“Kalau pak Safrizal posisi beliau sebagai Pembina Utama Muda golongan IV/C. Termasuk pengalaman jabatan dan sebagainya. Karena menjadi Pj gubernur jabatan yang luar biasa,” katanya.
Namun, yang perlu dicatat ujar Gazali, kesalahan semacam ini tak boleh terulang lagi. Karena dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kredibilitas Pemerintah Pusat sendiri.
“Kelihatan sekali Pemerintah tidak memperhatikan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, lanjut Gazali, kejadian ini juga pasti memberikan efek yang luar biasa terhadap psikologis.
“Dalam hal ini pak Roy,” ujar jebolan Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin itu.
Dianulirnya jabatan ini akan menjadi beban psikologis. Dan ini menurut Gazali tak akan bisa dipungkiri.
“Meskipun yang bersangkutan bisa menerima dengan tangan terbuka. Tetapi tetap kita menghargai beliau sebagai aparatur pemerintah yang punya hak dan privasi yang kita hargai dan junjung tinggi nilai-nilai kepegawaiannya,” pungkasnya.
RESMI! Kemendagri Lantik Safrizal sebagai Pj Gubernur Kalsel