apahabar.com, JAKARTA – Ada-ada saja sanksi yang diberikan aparat kepolisian kepada pengendara roda dua atau pemotor yang ‘bandel’. Salah satunya seperti yang dialami pengendara Yamaha Nmax.
Dia dihukum mendengarkan suara knalpot bising yang terpasang di motornya sendiri.
Video polisi meminta pengendara mendengarkan knalpot bising itu pun viral di media sosial.
Bahkan aksi polisi menggeber Nmax dengan knalpot bising di telinga pengendara sempat terekam kamera.
Rupanya cara ini sering digunakan petugas agar pengendara motor tak lagi menggunakan knalpot bising.
Dalam video viral yang diunggah akun instagram @dagelan itu, pengendara Yamaha Nmax dengan knalpot bising diminta petugas untuk berjongkok mendekatkan telinganya ke knalpot.
Kemudian, petugas mencoba menggeber Nmax knalpot bising tersebut.
Namun, yang jadi perhatian warganet adalah motor itu tidak dalam kondisi distandar saat digeber.
Walhasil, motor langsung nyelonong maju saat digeber oleh petugas tersebut.
Seperti diketahui, motor matik tak punya gigi netral sehingga ketika digas motor langsung melaju.
Soal knalpot bising, sebenarnya sudah ada aturannya. Bahwa kendaraan tidak boleh sembarangan menggunakan knalpot tidak standar.
Ketentuan knalpot ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Dalam Permen LH itu disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.
Kemudian dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara tidak dibolehkan menggunakan kendaraan dengan knalpot yang tidak standar.
Ancaman sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.