apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Banjarmasin untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di tiga kelurahan.
Lokasinya berada di TPS Kelurahan Mantuil (29 TPS), Murung Raya (23 TPS) dan Basirih (28 TPS).
Instruksi ini sesuai dengan gugatan sengketa hasil Pilwali Banjarmasin 2020 yang diajukan pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu).
Putusan dibacakan pemimpin sidang Ketua MK Anwar Usman pukul 21.00 Wita, Senin (22/3). Dalam keputusan itu, KPU harus melaksanakan paling lambat 30 hari kerja.
“Paling tidak bulan April. Minggu kedua atau ketiga. Iya masuk bulan Ramadan,” ujar Komisioner KPU Banjarmasin, Heri Wijaya.
Namun, pihaknya masih memperkirakan dan menghitung waktu pelaksanaan PSU, apakah dipastikan masuk pada Ramadan atau tidak.
Di samping itu, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI yang diterima oleh beberapa komisioner KPU Banjarmasin, di antaranya Rahmiyati Wahdah dan Syarifudin Akbar yang kemarin berangkat ke DKI Jakarta.
“Kita juga prinsipnya makin cepat makin bagus,” ucapnya.
Selain itu, Heri menyampaikan tingkat partisipasi pemilih saat PSU diharapkan meningkat ketimbang Pilwali 2020 lalu.
Pada Pilkada lalu, tingkat pemilih di 3 kelurahan mencapai 58 persen. Untuk itulah pihaknya akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita usahakan lagi untuk meningkatkan, tapi itu tergantung kepada masyarakat. Itu yang perlu digarisbawahi,” pungkasnya.