apahabar.com, TANJUNG – Dua warga Saradang, Kecamatan Haruai, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong, belum lama ini.
Keduanya ditangkap karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu dan obat tanpa izin edar.
Kedua pelaku berinisial PH (41) dan MYN (41). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. PH ditangkap di sebuah warung di Desa Saradang, sementara MYN di Desa Catur Karya Kecamatan Haruai.
Kepolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP Otto mengatakan penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan penangkapan SP (40) yang juga di Desa Saradang.
PH ditangkap di sebuah warung setelah petugas melihat pelaku membuang sesuatu.
Setelah diperiksa, ternyata yang dibuang adalah sebuah dompet kecil berwarna hitam-merah. Isinya 6 bungkus plastik klip yang berisi obat berwarna putih dengan total 60 tablet.
Kemudian, 2 paket kecil berisi serbuk bening diduga sabu-sabu disimpan di sebuah botol kecil warna putih.
Dari pengakuan pelaku, ia mendapat obat tanpa izin edar dari rekannya MYN.
“Mendapat keterangan itu, petugas kemudian menangkap MYN di kediamannya di Desa Catur Karya Kecamatan Haruai,” ungkap Otto, Sabtu (6/3).
Dari kedua pelaku tersebut, petugas kemudian menyita barang bukti berupa dua paket kecil berisi serbuk bening yang diduga sabu-sabu dengan berat total 0,1 gram.
Kemudian, 6 bungkus plastik klip yang berisi obat tablet warna putih sejumlah 60 tablet, 1 unit handphone, 1 botol plastik kecil warna putih, 1 kotak rokok, 1 dompet dan 1 skop terbuat dari sedotan warna putih.
“Keduanya sudah berada di Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan oleh petugas Satresnarkoba,” beber AKP Otto.