apahabar.com, BANJARBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan memperbolehkan salat tarawih berjamaah di masa pandemi. Dengan catatan, mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
Wakil Ketua Umum MUI Kalsel, Prof DR KH Abdul Hafiz Anshari AZ MA mengatakan, tak mengapa jika salat tarawih dilaksanakan berjamaah di saat pandemi seperti sekarang.
“Namun tetap harus mengedapankan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah,” ujar Wakil Ketua MUI, Senin (29/3).
Adapun mengenai hand sanitaizer, Kiai Hafiz bilang, jika memang dalam keadaan darurat, tak masalah digunakan meski dalam salat.
“Tapi sebaiknya pengurus masjid menyiapkan sabun di tempat wudhu,” tambah Rektor IAI Darussalam Martapura tersebut.
Kiai Hafiz mengingatkan, jika melaksanakan tarawih berjamaah, masyarakat harus benar-benar memperketat prokes Covid-19.
“Seperti membawa sajadah sendiri, membawa juga hand sanitizer untuk jaga-jaga,” jelasnya.
Diketahui, pada 2020 lalu, tarawih berjamaah sempat menjadi polemik bagi masyarakat Kalsel karena masih dalam suasana pandemi.