apahabar.com, BANJARMAIN – Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin segera diputuskan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang pengucapan keputusan dengan nomor perkara 21/PHP.KOT-XIX/2021 pada Senin (22/3).
Waktu sidang tepat pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung MK 1.
Perkara ini menemukan pemohon pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04 Hj Ananda dan Mushaffa Zakir dengan pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin.
“Iya benar. Sidang online,” ujar Kuasa Hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 02, Imam Satria Jati.
Terkait hal ini, pihaknya menyerahkan seluruh keputusan perkara kepada sang pencipta.
“Berdoa kepada Allah SWT,” jelasnya lagi.
Sementara Calon Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengaku sangat menghormati semua proses Pilkada Banjarmasin yang saat ini masih berproses di MK.
“Semoga Banjarmasin melahirkan pemimpin yang baik untuk masyarakat dan ridho Allah SWT,” ucapnya.
Ibnu pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondisi setelah pembacaan keputusan MK.
“Mari sama-sama kita menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Banjarmasin yang kondusif,” tandasnya.