– Polres Kapuas, Kalteng, melalui Satuan Resnarkoba terus bergerak memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, aparat Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial RK (36) warga Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kapuas.
RK diamankan pada, Jumat (19/3), sekitar pukul 15.15 Wib di rumahnya di Desa Pulau Mambulau dengan barang bukti 3 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,71 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi membenarkan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RK sudah diamankan.
“Benar, terlapor telah kami amankan karena tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” katanya di Mapolres Kapuas, Sabtu (20/3).
Dari RK, lanjut Subandi, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 250 ribu dan pipet kaca, handphone dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Terlapor kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Subandi.