apahabar.com, BANJARMASIN – Dua oknum pegawai bank pelat merah di Riau, resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai mengurai uang nasabah.
Keduanya adalah NH (37), teller bank dan AS (42), head teller atau pimpinan seksi pelayanan.
Keduanya sudah mengundurkan diri dari bank bersangkutan.
Kini, keduanya langsung menjalani proses penahanan oleh penyidik terkait tindak pidana perbankan.
Peristiwa ini berhasil diungkap kepolisi Riau. Kabid Humas Polda Riau, Komisaris Besar Sunarto pada Selasa (30/3/2021) mengungkapkan proses hukum keduanya masih berjalan.
Adapun modus para tersangka adalah memalsukan dokumen penting milik nasabah. Lalu menguras uang nasabah hingga miliaran rupiah.
“Penyidik masih mendalami kasus pidana perbankan ini. Saat ini sebanyak 135 lembar slip transaksi asli nasabah telah dilakukan penyitaan,” kata dia saat jumpa pers dilansir vivanews.com.
Sunarto menjelaskan, kejahatan ini terungkap pada 31 Desember 2015.
Saat itu salah satu nasabah mencetak buku tabungan.
Namun korban terkejut saat mengetahui saldonya Rp1,2 miliar hanya bersisa Rp9 juta.
Padahal nasabah tidak pernah melakukan transaksi penarikan tunai dalam bentuk apa pun.
Pada tanggal 16 Maret 2021 nasabah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Dari hasil penyelidikan Kepolisian, belakangan diketahui terdapat tiga orang korban (nasabah) yang mengalami kerugian.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta bukti yang diperlukan penyidik, dua orang pegawai bank tersebut ditangkap.
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.