apahabar.com, BALIKPAPAN – RA (24), yang kesehariannya berprofesi sebagai penjaga kambing, nekat melakukan aksi pencurian pada sebuah rumah kosong, di RT 23 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Sabtu (27/3) sekira pukul 12.00 Wita.
Dalam aksinya, RA berhasil menyikat sejumlah barang, mesin pompa merk Alkon, mesin giling padi, genset dan mesin gerinda. Akibat ulah tersangka, pemilik rumah menderita kerugian kurang lebih Rp20 juta.
“Telah terjadi pencurian dengan cara mengambil barang orang lain tanpa izin. Diambil di kamar penyimpanan di rumah RT 23 Karang Joang, Balikpapan Utara. Jadi pas nggak ada orangnya, pelaku masuk, dan mengambil barang berharga,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto.
Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Utara.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di kawasan Kelurahan Karang Joang, tak jauh dari lokasi kejadian. Rupanya pelaku merupakan seorang penjaga kambing di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku ini kerjanya jaga kambing. Baru kerja sekitar tiga mingguan,” sebutnya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran untuk menambah penghasilan. Dimana gaji menjaga kambing peliharaan warga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Buat tambah-tambah penghasilan Pak,” ujarnya.
Akibatnya pelaku dijerat 362 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.