apahabar.com, PELAIHARI – Nikah muda jadi pemicu tingginya angka perceraian. Atas dasar itu lah, Pemkab Tala dan Kementerian Agama Teken MoU mencegah pernikahan usia dini, Rabu (31/3).
Bupati Tanah Laut, H Sukamta mengakui, tingginya tingkat perceraian, salah satu penyebabnya adalah pernikahan usia anak atau di bawah umur.
Ia mengatakan pencegahan perkawinan usia anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) perlu ditekan.
Makanya kesepakatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menekan angka perkawinan anak yang masih kerap kali terjadi di masyarakat Kabupaten Tala.
Bersama para Penyuluh Agama serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) diberikan pemahaman kepada masyarakat maupun orang tua agar tidak membiarkan pernikahan dini anaknya.
“Semoga tingkat pernikahan di bawah umur ini berhasil kita tekan serendah mungkin. Sehingga ketika sudah betul-betul masuk dalam usia pernikahan, mereka bisa siap dan matang. Maka keluarga yang dibangun menjadi keluarga yang sehat dan kuat untuk menurunkan generasi yang tangguh di masa depan,” ungkap Sukamta.
Demi mendukung program penekanan angka pernikahan di bawah umur, Pemkab Tala juga menurunkan Tim Psikologi dan Tim Perlindungan Anak ke desa-desa yang memiliki intensitas kasus tinggi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tala, HM Rusdi Hilmi menuturkan, untuk menekan fenomena, pihaknya memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada orang tua.
Orang tua bisa memperhatikan dan mempertimbangkan dengan benar, sehingga tidak terjadi pernikahan di bawah umur.
“Mudah-mudahan dengan adanya sinergitas antara Pemkab Tala dan Kementerian Agama bisa menekan maksimal pernikahan dini,” harapnya.