apahabar.com, BANJARBARU – Kalimantan Selatan (Kalsel) akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam menentukan calon kepala daerah periode 2021-2024.
Atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, mengatakan pemprov siap ikut andil dalam pengawalan hingga tahap selesai.
“Penyelenggaranya adalah KPU, bukan pemda. Tapi pemprov siap membantu dalam pelaksanaan PSU nanti,” kata Safrizal ditemui awak media di Banjarbaru, Senin (22/3) siang.
Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim di sidang MK telah ditetapkan PSU untuk 7 kecamatan di Kalsel. Pelaksanaannya akan digelar selama 60 hari sejak diputuskan.
“Pembiayaannya kemudian proses penyelenggaraannya, nanti pemda akan membantu. Kami nanti lebih lagi membantu dari soal bagaimana PSU dilakukan dengan prokes sama ketatnya seperti dulu,” lanjutnya.
Selain dibantu aparat keamanan, pengawasan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga akan lebih diperketat. Sehingga, dapat meminimalisir terjadinya kesalahan teknis ataupun kecurangan oleh oknum tertentu
“Kami akan cek satu persatu di semua TPS yang akan diselenggarakan. Prokesnya tetap seperti kemarin, sehingga bukan menjadi bagian klaster Covid-19,” imbuh Safrizal.
Pemprov Kalsel, kata dia, ingin Pilkada yang menerapkan asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil). Dukungan penuh akan diberikan terhadap apa yang dibutuhkan KPU pada penyelenggaraan PSU nanti.
“Sekarang KPU sedang menghitung berapa biayanya. Nanti akan dilaporkan ke kita, bantuan apa yang dibutuhkan dalam rangka melancarkan penyelenggaraan,” paparnya.
Untuk itu, dia meminta seluruh pihak bersikap tenang dan tidak terprovokasi terhadap isu-isu yang tidak benar. Safrizal juga menghimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya pada PSU ini.
“Tetap tenang. Pada jadwal pemilihan hadir di TPS. Pilih sesuai dengan hati nurani,” pesannya.