apahabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) siap menerapkan tilang elektronik.
Saat ini, sosialiasi penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) telah dilakukan ke pengendara di Kota Banjarmasin.
“Kami mulai lakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui jika Polda Kalsel siap menerapkan e-TLE,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo di Banjarmasin, dilansi Antara, Selasa (2/3/2021).
Sejumlah kamera pengintai penerapan tilang elektronik telah terpasang di beberapa ruas jalan, termasuk di pemberhentian lampu lalu lintas.
Pengendara yang tertangkap kamera melanggar, maka secara otomatis terekam datanya dan diidentifikasi melalui nomor polisi.
Adapun jenis pelanggaran yang dapat terekam kamera tilang elektronik, di antaranya pelanggaran marka dan apil (alat pemberi isyarat lalu lintas), melawan arus, menggunakan ponsel, parkir sembarangan atau melanggar rambu lalu lintas, naik turun penumpang sembarangan, penggunaan helm, bonceng lebih dari satu serta pemakaian sabuk pengaman.
Maesa mengingatkan pengguna jalan untuk disiplin berlalu lintas karena melalui kamera e-TLE aktivitas di jalan raya akan terawasi 24 jam penuh.
Kemudian dalam penindakannya akan secara konsisten dan tegas dilakukan tanpa adanya praktik pungli dan sebagainya.
Karena dalam prosesnya tidak ada interaksi antara petugas dan pelanggar. Surat tilang diantar ke rumah pemilik kendaraan kemudian pembayaran denda tilang sistem elektronik.
Penerapan tilang elektronik menindaklanjuti apa yang dikatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengurangi interaksi petugas dan pelanggar dalam proses penilangan guna menghindari praktik penyimpangan seperti pungutan liar.