apahabar.com, BALIKPAPAN – Ditreskoba Polda Kaltim berhasil meringkus jaringan narkotika jenis sabu.
Sabu yang diungkap rupanya bukan sabu biasa, melainkan sabu kelas terbaik yakni sabu sultan.
Dalam pengungkapan pada Sabtu (13/3/2021) lalu tersebut, terdapat dua orang tersangka. Masing-masing berinisal AM (42) dan AR (27).
Mereka berhasil diringkus petugas di Balikpapan saat hendak berangkat ke Sulawesi menggunakan kapal.
“Berhasil kami ungkap jaringan narkoba jenis sabu yang mana barang ini dari Malaysia. Barang bukti yang berhasil kami amankan ada 3 kilogram,” kata Ditreskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo dihadapan awak media di Mapolda Kaltim, Rabu (17/3/2021).
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat 11 Maret lalu, terkait adanya peredaran narkotika yang masuk dari perbatasan Kaltara.
Barang tersebut diketahui dibawa ke Balikpapan oleh dua pelaku.
“Tersangka kami buntuti dan ternyata naik kapal menuju Sulawesi. Atas kerjasama dengan Syahbandar, Nahkoda Kapal serta jajarannya kami berhasil menangkap pelaku pertama (AM),” kata Rickynaldo.
Modus penyimpanan sabu cukup cerdik, tidak lagi dibungkus menggunakan bungkus teh, melainkan ditaruh didalam tas lalu dijahit untuk mengelabui petugas.
“Ditaruh di tas bagian belakang terus dijahit, jadi biar nggak ketahuan petugas. Namun anggota berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 3 kilogram itu,” ungkapnya.
Hasil dari interogasi tersangka pertama, rupanya ada tersangka kedua yang telah berhasil berlayar menuju Sulawesi.
Petugas pun berkoordinasi dengan Polres Pare-Pare untuk menangkap pelaku kedua (AR).
“Ternyata ada satu pelaku lagi dan dia berhasil berlayar ke Sulawesi. Jadi kami koordinasi dengan petugas disana untuk memeriksa dan mengamankan tersangka kedua. Pelaku kedua ini berhasil diamankan di Pelabuhan Pare-Pare,” tuturnya.
Untuk diketahui barang tersebut merupakan sabu kelas atas alias kualitas terbaik yang kerap disebut Sabu Sultan.
Sehingga pelaku nekat mengantarkan barang haram itu dengan segala macam cara lantaran nilai jualnya yang cukup menggirukan yakni per kilogramnya Rp 850 juta.
“Ini sabu-sabu kualitas terbaik yang pernah ada dan yang pernah beredar. Jadi kemasannya agak berbeda. Untuk satu kilogramnya saja dijual seharga Rp 850 jutaan,” beber Rickynaldo.
Selanjutnya petugas pun melakukan pengembangan terkait jaringan ini. Termasuk tempat mereka mengambil barang haram di Malaysia.
Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 UI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.