apahabar.com, RANTAU – Satresnarkoba Polres Tapin, Selasa (2/3) menangkap emak-emak bandar narkoba jenis sabu di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin.
Bandar sabu yang ditangkap berinisial R berusia 38 tahun. Ia diamankan di kediamannya di Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat.
Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto mengatakan penangkapan tersangka itu bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat karena sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menanggapi hal tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tapin langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami lakukan penangkapan dan penggeledahan kepada pelaku R dan kami temukan 7 paket narkotika jenis sabu seberat 21,86 gram di lokasi pertama. Dan kami temukan lagi di lokasi kedua sebanyak 6 paket sabu seberat 69,67 gram,” ucap Kapolres Tapin.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 91,73 gram, 1 buah Handphone Samsung warna putih, 2 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip, 1 botol garnier krim, 1 buah bohlam lampu, 2 buah buku tabungan Bank, dan 1 buah tas ransel warna biru.
“Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tapin,” ujar Pipit Subiyanto.
Atas perbuatannya tersangka R dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.